Pengertian KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP
oleh sekolah dimulai tahun ajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan
menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah dan Nomor 23 Tahun 2006
tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta Panduan
Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya,
KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya
diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah
ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan
pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
·
kerangka dasar, dan struktur kurikulum,
·
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan
pendidikan
·
kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36
ayat 1), dan 2) sebagai berikut:
1.
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
2.
Kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal
yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) adalah sebagai berikut:
1.
KTSP dikembangkan sesuai dengan
kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial
budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
2.
Sekolah dan komite sekolah
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise
dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan.
3.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
4.
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
5.
KTSP merupakan paradigma baru
pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan
pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses
belajar-mengajar di sekolah.
6.
Otonomi diberikan agar setiap satuan
pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber
dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan,
serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
7.
KTSP adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan
pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan
satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping
menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan
sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan.
8.
KTSP merupakan salah satu wujud
reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan
pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan
kebutuhan masing-masing.
9.
Otonomi dalam pengembangan kurikulum
dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru
dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait,
dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Dalam KTSP,
pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah
dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan
musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan
perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah,
tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.
Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan
ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah
perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya
terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.
Tujuan KTSP Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian
keputusan bersama.
3.
Meningkatkan kompetesi yang sehat
antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami
tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam
pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan
sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn,
terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
1.
Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.
Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak
sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.
Keterlibatan semua warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi
yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat
sekitar.
5.
Sekolah daapt bertanggung jawab
tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta
didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam
mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6.
Sekolah dapat melakukan persaingan
yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik,
masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.
Sekolah dapat secara cepat merespon
aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta
mengakomodasikannya dalam KTSP.
a.
KTSP memberi kebebasan kepada
tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi
lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan
kekhasan daerah.
b. Orang tua
dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
c. Guru harus
mandiri dan kreatif.
d.
Guru diberi kebebasan untuk
memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
Landasan Pengembangan KTSP
a.
Undang-UndangNo. 20 Tahun2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal
18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
e.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22
Tahun2006 dan No. 23 Tahun 2006.
Pelaksaan Penyusunan KTSP
1. Analisis Konteks
a. Analisis potensi dan kekuatan / kelemahan yang ada di sekolah,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan
program - program yang ada disekolah.
b. Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan
lingkungan sekitar, komite sekolah / madrasah, dewan pendidikan, dinas
pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam
dan sosial budaya.
c. Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Analisis Konteks
a.
Tim Penyusun
·
Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah / madrasah dibawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten / kota untuk
pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah.
·
Tim penyusun KTSP SD,
SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah,
dan, narasumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan
disupervisi oleh dinas kabupaten / kota dan propinsi yang bertanggung jawab
dibidang pendidikan.
b.
Kegiatan
·
Penyusunan KTSP
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah / madrasah. Kegiatan ini
dapat berbentuk rapat kerja dan atau lokakarya sekolah / madrasah dan atau
kelompok sekolah / madrasahyang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum
tahun pelajaran baru.
·
Tahap kegiatan
penyusunan KTSP secara garis besa rmeliputi: penyiapan dan penyusunan draf,
reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing –
masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
·
Dokumen KTSP SD, SMP,
SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh
kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten /
kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar